Untuk Penjual:
01 Agen dan Notaris
Menjual Properti melalui Agen dan Notaris
Proses jual beli properti anda dengan cukup mudah, tinggal mendatangi agen pilihan untuk mengurus semua transaksi.
02 Persiapan
Berikut hal hal yang perlu disiapkan penjual:
-
Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (suami dan istri jika sudah menikah)
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Surat Nikah
-
Sertifikat Asli Hak Atas Tanah; SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun)
-
Akta Notaris
-
Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan 5 tahun terakhir)
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
03 Pengajuan
Pengajuan dan Pengecekan Dokumen
Notaris kemudian akan mengecek kelengkapan dokumen, termasuk melakukan pengecekan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ini dilakukan untuk memastikan status dari properti yang akan dibeli apakah dalam sengketa maupun status sita atau tidak.
04
Pemeriksaan
-
Memeriksa tanda terima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
-
Apabila ada tunggaka maka pemilik properti atau penjual wajib melunasi tunggakan
-
Apabila tidak ada tunggakan pajak maka penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh), sedangkan pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
05
Pembuatan AJB
AJB berfungsi sebagai alat bukti sah pemindahan hak properti. Berikut Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan AJB:
-
Fotokopi KTP
-
Fotokopi NPWP
-
Fotokopi Surat Nikah & Kartu Keluarga
-
Sertifikat Asli Hak Atas Tanah dan SHM (Sertifikat Hak Milik)
-
Akta Notaris
-
Surat Tanda Terima Setoran PBB Asli (5 tahun terakhir).
06
Balik Nama
Proses Balik Nama
AJB Akan diserahkan dengan dokumen lain yang akan diserahkan ke kantor pertanahan seperti:
-
Permohonan Balik Nama
-
Sertifikat Tanah
-
Dokumen Penjual dan Pembeli
-
Bukti Pelunasan PBB
-
BPHTB.
07
Pembayaran