top of page
chikamatsuo40

Panduan untuk Penjual Properti

Diperbarui: 14 Nov


1. Agen dan Notaris


Menjual Properti melalui Agen dan Notaris

Proses jual beli properti Anda dapat dilakukan dengan mudah dengan bantuan agen properti pilihan. Agen akan mengurus seluruh proses transaksi untuk Anda.


2. Persiapan Dokumen


Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh penjual:

  • Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (untuk suami dan istri jika sudah menikah)

  • Surat Nikah (untuk suami dan istri jika sudah menikah)

  • Sertifikat asli hak atas tanah (SHM, SHGB, SHGU, SHMSRS)

  • Akta Notaris

  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk 5 tahun terakhir

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


3. Pengajuan dan Pengecekan Dokumen


Notaris akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh penjual, termasuk memverifikasi status sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah properti tersebut dalam sengketa atau terlibat masalah hukum, seperti status sita.


4. Pemeriksaan Pajak



Penjual harus memeriksa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika terdapat tunggakan, penjual wajib melunasi tunggakan tersebut. Jika tidak ada tunggakan, penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli akan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


5. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)


Akta Jual Beli (AJB) berfungsi sebagai alat bukti sah pemindahan hak properti. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk pembuatan AJB:

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi NPWP

  • Fotokopi Surat Nikah dan Kartu Keluarga (untuk suami dan istri jika sudah menikah)

  • Sertifikat asli hak atas tanah dan SHM (Sertifikat Hak Milik)

  • Akta Notaris

  • Surat Tanda Terima Setoran PBB asli (untuk 5 tahun terakhir)

 

6. Proses Balik Nama



Setelah AJB dibuat, dokumen tersebut akan diserahkan bersama dokumen lainnya ke kantor pertanahan untuk proses balik nama. Dokumen yang diperlukan untuk proses ini meliputi:

  • Permohonan Balik Nama

  • Sertifikat tanah

  • Dokumen penjual dan pembeli

  • Bukti pelunasan PBB

  • BPHTB


7. Pembayaran Jasa Notaris


Baik penjual maupun pembeli memiliki tanggung jawab yang sama dalam membayar biaya jasa notaris, sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai antara kedua belah pihak.


5 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

댓글


bottom of page